RSUD Sawerigading
Kota Palopo sebelumnya adalah Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Luwu yang
dibangun pada masa pemerintahan Belanda 1920 yang merupakan salah satu
banguanan bersejarah yang ada pada pusat Pemerintahan Kerajaan Luwu dalam
perjalan telah mengalami dua kali dan terakhir lokasi Rumah Sakit RSUD
Saweigading dipindahkan. Renovasi pertama dilaksanakan pada tahun 1981-1982,
dimasa pemerintahan Bupati Luwu Drs. Abdullah Suara dan peresmiannya dilakukan
oleh Gubernur Sulawesi Selatan Bridgjen
TNI Andi Oddang. Renovasi kedua pada tahun 2001-2002 di masa pemerintahan
Bupati Drs. Kamrul Kasim , SH. MH. Banyak bagian bangunan tidak layak digubakan
untuk sebuah Rumah Sakit sehingga memungkinkan sulit untuk dipertahankan
keasliannya sebagai peneninggalan bersejarah.
Kamis, 15 Oktober 2015
Sejarah Singkat Rumah Sakit
04.35
2 comments
Kemudian 8 Mei 2005 RSUD
Sawerigading Kota Palopo realokasi gedung baru, yang awalnya berlokasi di Jalan
Samiun No. 2 Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Wara Kota Palopo dan yang
sekarang berlokasi di Jalan Dr. Ratulangi Km 7 Rampoang, Keluarahan To’ Bulung
Kecamatan Bara Kota Palopo. Akan tetapi, proses berpindahan RSUD Sawerigading Kota Palopo bertahap dengan
diawali pindahnya Instalasi Pelayanan Rawat Jalan tahun 2009 dan kemudian disusul Instalasi
Pelayanan Rawat Inap tahun 2012.
Rumah sakit yang sebelumnya
memiliki status Rumah Sakit Tipe D, dan tahun 1994 ditingkatkan menjadi Rumah
Sakit Tipe C, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
396/Menkes/KS/IV/1994 (sebagai kantor). Kemudian berdasarkan peraturan daerah
Kabupaten Luwu Nomor : 9 tahun 2002 RSUD Saweriading Kota Palopo yang
sebelumnya sebagai kantor berubah menjadi Badan Pengelola.
Ketika Kota Administrasi
sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mengalami perubahan status menjadi Kota Otonom
berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2002, maka RSUD Sawerigading Kota Palopo
ini pun beralih induk dari Pemerintah Kabupaten Luwu ke Pemerintah Kota Palopo.
Perubahan nama dari Badan Pengelola Rumah Sakit menjadi Rumah Sakit yakni dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi Pemerintahan Daerah, sehingga ditindak lanjuti oleh
Pemerintahan Daerah Kota Palopo untuk Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
RSUD Sawerigading Kota Palopo sesuai Nomor : 01 tahun 2009. Adanya tuntutan
pemerintah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara
efektif dan efisien dan saat ini RSUD Sawerigading Kota Palopo diusulkan
menjadi Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
Sebagai
unit pelayanan publik yang merupakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palopo
tanggal 09 April 2012 nomor : 397/IV/2012 tentang Penetapan RSUD Sawerigading
Kota Palopo sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, meskipun penerapan pelaksanaannya baru
dimulai sejak 01 Januari 2014 dalam pengelolaan (manajemen) dituntut untu
kprofesional dengan konsep bisnis yang sehat dan bukan semata-mata untuk
mencari keuntungan.
Konsekuensi bagi RSUD Sawerigading Kota Palopo yang
menerapkan PPK-BLUD penuh adalah mampu mengelola pendapatan fungsional rumah
sakit (pendapatan BLUD-RSUD) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional yang
berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat/pasien. Untuk
itu setiap potensi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan harus dikelola
dengan optimal. Pengembangan-pengembangan setiap jenis layanan baru sesuai
dengan inti bisnis rumah sakit perlu dilakukan terus-menerus sepanjang tahun
dengan inovasi-inovasi terkini sesuai tujuan, visi dan misi yang telah
ditetapkan.
RSUD Sawerigading Kota Palopo berusaha melakukan
pembenahan disegala aspek dengan melakukan renovasi dan proaktif dalam
memeberikan pelayanan kesehatan, berusaha membangun image oriented bahwa pasien
yang berkunjung ke Rumah Sakit lebih dikarenakan tawaran jasa pelayanan dan
fasilitas yang dapat mengakomodasikan kebutuhan konsumen.
Pengembangan
serta penambahan berbagai fasilitas pelayanan yang terus kami lakukan selama
ini menunjukkan kepedulian kami terhadap kebutuhan para pelanggan setia yang
telah memilih RSUD Sawerigading Kota Palopo sebagai mitra dalam memberikan
layanan kesehatan. Penambahan fasilitas di tahun 2012 ini meliputi USG, ECG
serta Laparascopy.
Selain penambahan peralatan
kesehatan RSUD Sawerigading Kota Palopo juga melakukan renovasi serta perluasan
berbagai fasilitas seperti renovasi ICU, penambahan ruang perawatan, penambahan
kapasitas tempat tidur, dan lain-lain. Penambahan serta perluasa ini fasilitas ini diharapkan
dapat menunjang proses pelayanan sesuai dengan kemajuan tekhnologi yang kami
miliki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






wow, ternyata ini sejarahnya, terima kasih ya. :)
BalasHapusArtikel yang bagus dan bermanfaat sekali.....
BalasHapusJangan lupa kunjungi halaman ini
http://mesinantrianmakingsolution.blogspot.co.id
http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id
--------------------------
IT Marketing
PT Cendana Teknika Utama
0813 1020 7780