Kamis, 15 Oktober 2015

Sejarah Singkat Rumah Sakit


RSUD Sawerigading Kota Palopo sebelumnya adalah Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Luwu yang dibangun pada masa pemerintahan Belanda 1920 yang merupakan salah satu banguanan bersejarah yang ada pada pusat Pemerintahan Kerajaan Luwu dalam perjalan telah mengalami dua kali dan terakhir lokasi Rumah Sakit RSUD Saweigading dipindahkan. Renovasi pertama dilaksanakan pada tahun 1981-1982, dimasa pemerintahan Bupati Luwu Drs. Abdullah Suara dan peresmiannya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Bridgjen TNI Andi Oddang. Renovasi kedua pada tahun 2001-2002 di masa pemerintahan Bupati Drs. Kamrul Kasim , SH. MH. Banyak bagian bangunan tidak layak digubakan untuk sebuah Rumah Sakit sehingga memungkinkan sulit untuk dipertahankan keasliannya sebagai peneninggalan bersejarah.

Kemudian 8 Mei 2005 RSUD Sawerigading Kota Palopo realokasi gedung baru, yang awalnya berlokasi di Jalan Samiun No. 2 Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Wara Kota Palopo dan yang sekarang berlokasi di Jalan Dr. Ratulangi Km 7 Rampoang, Keluarahan To’ Bulung Kecamatan Bara Kota Palopo. Akan tetapi, proses berpindahan RSUD  Sawerigading Kota Palopo bertahap dengan diawali pindahnya Instalasi Pelayanan Rawat Jalan  tahun 2009 dan kemudian disusul Instalasi Pelayanan Rawat Inap tahun 2012.
Rumah sakit yang sebelumnya memiliki status Rumah Sakit Tipe D, dan tahun 1994 ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Tipe C, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 396/Menkes/KS/IV/1994 (sebagai kantor). Kemudian berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Luwu Nomor : 9 tahun 2002 RSUD Saweriading Kota Palopo yang sebelumnya sebagai kantor berubah menjadi Badan Pengelola.
Ketika Kota Administrasi sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mengalami perubahan status menjadi Kota Otonom berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2002, maka RSUD Sawerigading Kota Palopo ini pun beralih induk dari Pemerintah Kabupaten Luwu ke Pemerintah Kota Palopo. Perubahan nama dari Badan Pengelola Rumah Sakit menjadi Rumah Sakit yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Daerah, sehingga ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Daerah Kota Palopo untuk Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Sawerigading Kota Palopo sesuai Nomor : 01 tahun 2009. Adanya tuntutan pemerintah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara efektif dan efisien dan saat ini RSUD Sawerigading Kota Palopo diusulkan menjadi Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
Sebagai unit pelayanan publik yang merupakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palopo tanggal 09 April 2012 nomor : 397/IV/2012 tentang Penetapan RSUD Sawerigading Kota Palopo sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, meskipun penerapan pelaksanaannya baru dimulai sejak 01 Januari 2014 dalam pengelolaan (manajemen) dituntut untu kprofesional dengan konsep bisnis yang sehat dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.
Konsekuensi  bagi RSUD Sawerigading Kota Palopo yang menerapkan PPK-BLUD penuh adalah mampu mengelola pendapatan fungsional rumah sakit (pendapatan BLUD-RSUD) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat/pasien. Untuk itu setiap potensi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan harus dikelola dengan optimal. Pengembangan-pengembangan setiap jenis layanan baru sesuai dengan inti bisnis rumah sakit perlu dilakukan terus-menerus sepanjang tahun dengan inovasi-inovasi terkini sesuai tujuan, visi dan misi yang telah ditetapkan.
 RSUD Sawerigading Kota Palopo berusaha melakukan pembenahan disegala aspek dengan melakukan renovasi dan proaktif dalam memeberikan pelayanan kesehatan, berusaha membangun image oriented bahwa pasien yang berkunjung ke Rumah Sakit lebih dikarenakan tawaran jasa pelayanan dan fasilitas yang dapat mengakomodasikan kebutuhan konsumen.
Pengembangan serta penambahan berbagai fasilitas pelayanan yang terus kami lakukan selama ini menunjukkan kepedulian kami terhadap kebutuhan para pelanggan setia yang telah memilih RSUD Sawerigading Kota Palopo sebagai mitra dalam memberikan layanan kesehatan. Penambahan fasilitas di tahun 2012 ini meliputi USG, ECG serta Laparascopy.
Selain penambahan peralatan kesehatan RSUD Sawerigading Kota Palopo juga melakukan renovasi serta perluasan berbagai fasilitas seperti renovasi ICU, penambahan ruang perawatan, penambahan kapasitas tempat tidur, dan lain-lain. Penambahan serta perluasa ini fasilitas ini diharapkan dapat menunjang proses pelayanan sesuai dengan kemajuan tekhnologi yang kami miliki.

2 komentar:

  1. wow, ternyata ini sejarahnya, terima kasih ya. :)

    BalasHapus
  2. Artikel yang bagus dan bermanfaat sekali.....

    Jangan lupa kunjungi halaman ini
    http://mesinantrianmakingsolution.blogspot.co.id
    http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id
    --------------------------
    IT Marketing
    PT Cendana Teknika Utama
    0813 1020 7780

    BalasHapus